Tampilkan postingan dengan label Halal dan Haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Halal dan Haram. Tampilkan semua postingan
Menjaga Keluarga dari Khamar dan Narkoba

Menjaga Keluarga dari Khamar dan Narkoba

Bentengi Diri dan Keluarga dari Khamar dan Narkoba." NarkobaKhamar, dalam ungkapan yang umum dipahami adalah segala sesuatu yang memabukkan. Setiap minuman yang jika diminum menyebabkan mabuk, namanya khamar, dan diharamkan dalam Islam. Keputusan haramnya khamar di jaman rosululloh melalui proses panjang dan bertahap, karena pada saat itu khamar digunakan untuk memanaskan tubuh saat musim dingin.

Saat ini, semua ulama sepakat bahwa khamar hukumnya haram. Walaupun meminumnya sedikit, tetap saja haram seperti halnya meminum dalam jumlah yang banyak.

Dalam kaitannya dengan aqidah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata, “Orang yang minum khamar, dan menemui Allah Subhanhu Wa Ta'ala  dia sama saja seperti orang penyembah berhala”. Artinya orang yang minum khamar meskipun beragama islam, derajatnya sama dengan orang musyrik, yakni bukan islam.  Haramnya khamar, tidak hanya terkait dengan meminum langsung, namun juga saat berhubungan atau menolong bisnis khamar.

Saat ini, khamar telah berkembang bentuknya tidak hanya minuman, namun juga dalam bentuk lain misalnya narkoba, putau, heroin, ekstasi, dan lain sebagainya. Barang ini tidak hanya memabukkan namun juga merusak akal, jantung dan ingatan. Penggunanya menjadi kecanduan dan berujung kematian.  Sehingga, untuk keperluan ini, narkoba dan sejenisnya haram hukumnya dikonsumsi.

Berhati-hatilah dengan narkoba dan sejenisnya, karena saat ini penggunanya sudah cukup banyak dan menyebar di lingkungan sekitar kita. Berdasarkan data survey, 50 persen pengguna narkoba berumur 9-15th, dan sudah 2 tahun pemakai tetap. Untuk itu bentengilah orang-orang yang kita cintai agar tidak terjerembab kepada konsumsi khamar dan narkoba, yang berujung kepada kenistaan dan laknat Allah Subhanhu Wa Ta'ala.

(Dikutip dari Khutbah Jum’at, Mesjid TAM, 2 Oktober 2010)

Gambar oleh: http://www.dakwatuna.com
Referensi: http://www.nasehatislam.com
Update Judul oleh situs Dakwah Syariah


Rating: 5
MUI: Ada Vaksin Halal, Waspada Yang Haram

MUI: Ada Vaksin Halal, Waspada Yang Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa setelah ada vaksin meningitis yang halal, maka vaksin haram yang selama ini digunakan tidak boleh digunakan lagi. “Tidak boleh digunakan lagi. Harus ditarik,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma”ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

MUI telah menetapkan bahwa dari tiga vaksin meningitis yang dapat digunakan oleh para calon jemaah haji dan umroh, dua diantaranya halal dan satu vaksin haram karena dalam proses pembuatannya bersinggungan dengan media babi (hewan yang haram dalam Islam).

Tim auditor LPPOM MUI sebelumnya telah melakukan auditing halal ke tiga perusahaan vaksin tersebut yakni Novartis Vaccine and Diagnotis S.r.l Italia pada tanggal 17-19 Mei 2010, Glaxo Smith Kline (GSK) Belgia yang diaudit tanggal 20-21 Mei 2010 dan Zheiyiang Tianjuan China yang diaudit tanggal 28-29 Juni 2010.

Setelah melalui rapat internal MUI, ditetapkan bahwa vaksin GSK dari Belgia dinyatakan haram sementara dua lainnya halal. Yang menjadi permasalahan, saat ini Kemenkes menggunakan vaksin yang haram tersebut dan telah didistribusikan ke beberapa daerah.

Dengan status haram yang disandang vaksin GSK, MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut tidak boleh digunakan sehingga dibutuhkan penarikan vaksin yang telah beredar. Terkait biaya penarikan tersebut yang diperkirakan tidak sedikit, Ma”ruf menyebut itu adalah satu hal yang perlu dilakukan oleh Pemerintah. “Ini adalah bagian dari biaya untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat terutama dalam kehidupan beragama,” ujarnya.

Ma”ruf mengakui adanya keterlambatan MUI dalam menetapkan fatwa halal atau haram terhadap vaksin tersebut karena adanya kendala teknis. “Memang ada keterlambatan karena perusahaan tidak sekaligus membuka rahasia perusahaan mereka dalam pembuatan vaksin tersebut,” ujar Ma”ruf.

Untuk produk yang difatwakan halal, selanjutnya MUI akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku hingga dua tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat tersebut. Perusahaan juga diminta untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal untuk menjaga konsistensi proses produksi guna menjaga kehalalan produk vaksin meningitis tersebut. Ant/Yanto


http://www.jurnalhaji.com/
Dikutip dan Ringkas Judul oleh situs Dakwah Syariah



Rating: 5